Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Penyebab Kapolri tak Dapat Perintahkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Penyebab Kapolri tak Dapat
Skintific

Penyebab Kapolri tak Dapat Lagi Menunjuk Polisi Aktif untuk Jabatan Sipil: Penjelasan Putusan MK dan Regulasi

Medan Bicara – Penyebab Kapolri tak Dapat Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan penting terkait status polisi aktif yang menempati jabatan sipil: Kapolri tidak lagi diperbolehkan memberikan penugasan kepada anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil tanpa mereka terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

1. Landasan Hukum yang Dipersoalkan

Gugatan diajukan dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka menentang Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian beserta penjelasannya.

Skintific

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelum putusan menyatakan bahwa anggota Polri “dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan pasal tersebut menambahkan frasa kontroversial: “jabatan … yang tidak mempunyai sangkut-paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memberi ruang interpretasi bahwa polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun.

2. Pertimbangan MK: Ketidakjelasan Hukum dan Netralitas Aparatur

MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menyebabkan ketidakpastian hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa frasa tersebut melemahkan persyaratan pensiun atau pengunduran diri sebagai syarat menduduki jabatan sipil.

MK menyimpulkan bahwa ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945, sehingga bagian tersebut dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Dengan demikian, Kapolri tidak memiliki wewenang konstitusional untuk menugaskan polisi aktif ke posisi sipil, karena norma yang memberikan dasar penugasan semacam itu telah dicabut. MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil, bagaimana nasib ribuan anggota  Polri? - BBC News Indonesia

Baca Juga: Statistik populasi Vakhsh District: terletak di wilayah Khatlon Region di Tajikistan

3. Penyebab Kapolri tak Dapat Batasan Posisi ASN yang Bisa Diisi oleh Polisi

Pemerintah (dalam sidang MK) menjelaskan bahwa tidak semua jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa diisi oleh anggota Polri. Ada pembatasan berdasarkan UU ASN (UU No. 5/2014).

Menurut Deputi Menkumham, hanya “posisi tertentu” dan “instansi tertentu” yang diizinkan untuk diisi oleh anggota Polri sesuai dengan regulasi Polri (Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2018).

Dengan putusan MK, polisi aktif yang menempati posisi sipil di luar ketentuan tersebut harus mundur dari dinas Polri terlebih dahulu.

4. Implikasi Putusan

Profesionalisme Polri: Putusan ini bisa memperkuat netralitas Polri sebagai institusi penegak hukum. Polisi aktif yang sebelumnya rangkap jabatan sipil bisa memicu konflik kepentingan; kini, syarat pensiun atau mundur lebih tegas ditegakkan.

Karier ASN: Bagi anggota Polri yang ingin meniti karier di pemerintahan sipil, mereka dihadapkan pilihan: keluar dari Polri dulu, baru mengisi jabatan sipil.

Reformasi Polri: Putusan ini menunjukkan dorongan reformasi agar Polri fokus pada tugas inti, dan membatasi peran administratif sipil bagi anggotanya yang masih aktif.

Tinjauan Regulasi: Komisi reformasi Polri kemungkinan akan membahas ulang regulasi penugasan anggota aktif ke jabatan sipil agar selaras dengan putusan MK.


Kesimpulan

Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif untuk jabatan sipil karena Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa di UU Polri yang memberi celah tersebut. MK menegaskan bahwa polisi harus terlebih dahulu mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil. Putusan ini memperkuat batasan dual peran antara tugas kepolisian dan pekerjaan sipil, sekaligus mendorong profesionalisme dan netralitas aparatur Polri.

Skintific