Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Kepala Laboratorium KHDTK Unmul Soroti Cacat Prosedur Kasus Tambang Ilegal di KRUS

Kepala Laboratorium
Skintific

Kepala Laboratorium KHDTK Unmul Soroti Cacat Prosedur dalam Kasus Tambang Ilegal di KRUS

Medan Bicara Kepala Laboratorium  Kasus tambang ilegal yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, yang kerap disebut “KRUS” atau KHDTK Lempake, kembali menjadi sorotan setelah Kepala Laboratorium Alam KHDTK Unmul, Rustam Fahmy, mengungkap sejumlah kekurangan prosedural dalam proses penanganannya. Menurutnya, cacat prosedur ini dapat menghambat penegakan hukum dan pemulihan ekosistem yang rusak secara signifikan.

Berikut uraian lengkap tentang apa saja yang disoroti, implikasi legalnya, serta langkah yang perlu diambil ke depan.

Skintific

Latar Belakang Kasus

Pada awal April 2025, aktivitas tambang ilegal ditemukan di area hutan pendidikan Unmul seluas sekitar 3,26‑3,48 hektare. Aktivitas ini diduga menggunakan alat berat, dan pembukaan lahan tanpa izin serta tanpa dokumen sah seperti izin pinjam pakai kawasan.

Tim dari Unmul (mahasiswa dan Laboratorium Alam KHDTK), dukungan instansi pemerintah seperti KLHK, ESDM, dan Dinas Kehutanan, melakukan pengecekan lapangan dan menemukan kerusakan vegetasi, tumbangnya pohon, dan aktivitas penggalian yang merusak fungsi konservasi kawasan pendidikan penelitian.

Aparat penyidik (Polda Kaltim dan Gakkum KLHK) sudah melakukan penyelidikan, memanggil saksi‑saksi, menyita sejumlah barang bukti, dan beberapa alat berat diduga disewa oleh pihak terduga. Telah ditetapkan satu tersangka, dengan potensi tersangka lain baik orang perorangan maupun korporasi masih ditelusuri.

Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul


Baca Juga: Tiga Kelompok Massa Gelar Demo di Jakarta Pusat Hari Ini

Sorotan Rustam Fahmy: Prosedur yang Dinilai Cacat

Menurut Rustam Fahmy, Kapala Laboratorium Alam KHDTK Unmul, ada beberapa aspek prosedural dalam kasus ini yang menurut pengamatannya sangat lemah atau kurang transparan. Berikut sorotan‑sorotan penting:

Laporan dan koordinasi yang terlambat

Walau mahasiswa telah melihat aktivitas mencurigakan sejak dini (sekitar 3–4 April 2025) dan melaporkannya ke laboratorium serta fakultas, tanggapan resmi dari pihak-pihak berwenang terkadang lambat.

Dokumen permintaan perlindungan atau peringatan sudah dilayangkan sejak Agustus 2024, tetapi tindak lanjutnya belum optimal.

Pengumpulan bukti yang kurang sistematis

Alat berat yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan dilaporkan menghilang (“kabur”) sebelum tim penegak hukum tiba di lokasi

Posisi ekskavator yang berubah mendadak, yang menurut Rustam menunjukkan kemungkinan upaya penghilangan jejak atau manipulasi bukti.

Ketidakjelasan identifikasi pelaku utama atau perencana

Muncul pengakuan dari mandor bahwa ada pihak di atasnya yang menyuruh melakukan aktivitas ilegal, tetapi identitas jelas pihak penyuruh (pemodal atau pemberi izin) belum terbuka sepenuhnya

Perusahaan‑perusahaan yang dicurigai juga belum diumumkan resminya secara publik dalam banyak kasus, karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Ancaman dan intimidasi terhadap pelapor

Mahasiswa yang pertama kali menemukan aktivitas tambang ilegal mengalami intimidasi melalui WA dan pihak tak dikenal yang mengaku dari pihak terkait tambang.

HP mahasiswa yang terkait juga disita sebagai barang bukti.

Prosedur penegakan hukum dan penyidikan yang masih panjang dan belum seluruhnya transparan

Beberapa saksi belum hadir meski telah dipanggil.

Penetapan tersangka dilakukan hanya satu orang sementara indikasi lebih banyak pihak terlibat — baik dari sisi pemakai alat berat, penyediaan modal, hingga korporasi.


Implikasi dari Cacat Prosedur

Sulitnya mengejar pertanggungjawaban penuh: Jika bukti fisik hilang, posisi alat berat berubah, atau pelaku kecil saja yang ditindak, maka pihak‑strategis yang lebih besar bisa lolos dari hukum.

Kerusakan lingkungan tidak bisa segera diperbaiki: Prosedur yang lambat dan tidak tuntas memerlukan waktu lebih lama untuk menghentikan aktivitas dan merehabilitasi area yang rusak. Ekosistem, flora, fauna yang terganggu bisa makin parah.

Ketidakadilan terhadap pihak korban ekologis dan akademik: Universitas Mulawarman sebagai pengelola, mahasiswa dan peneliti yang kehilangan “laboratorium alam” yang menjadi sumber penelitian dan pembelajaran, merugi secara ilmiah dan moral.

Potensi rusaknya kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan pemerintah apabila mereka dianggap tidak cukup cepat atau efektif dalam menyelesaikan kasus seperti ini.


Kepala Laboratorium Apa yang Perlu Dilakukan untuk Memperbaiki Prosedur

Rustam Fahmy dan sejumlah pihak yang mengawasi kasus ini menyarankan beberapa pembenahan prosedur agar penanganan bisa lebih adil, cepat, dan efektif:

Peningkatan patroli dan pengawasan rutin

Laboratorium Alam KHDTK Unmul memakai drone dan pemantauan udara secara rutin untuk mendeteksi dini aktivitas ilegal. Hal ini harus lebih didukung dan difasilitasi oleh instansi terkait.

Pengamanan bukti fisik secepat mungkin

Segera menetapkan TKP setelah laporan, menjaga agar alat‑alat berat atau bukti visual tidak dipindahkan atau dihilangkan.

Dokumentasi yang baik, termasuk foto, video udara, jejak alat berat, nomor mesin, dan identitas operasional.

Transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan

Publikasi pihak-pihak yang telah diperiksa, status tersangka, dan hasil‑awal penyelidikan yang sah.

Keterlibatan masyarakat akademik dan publik dalam pengawasan agar proses diawasi bersama.

Perlindungan terhadap pelapor dan saksi

Memberikan perlindungan hukum dan fisik bagi mahasiswa atau warga yang melaporkan temuan. Tidak ada intimidasi.

Pastikan perangkat komunikasi dan dokumen mereka tidak disalahgunakan.

Penegakan hukum menyeluruh

Jika ditemukan bukti perusahaan, pemodal, pemberi izin (jika ada unsur penindasan izin atau kelalaian pejabat) terlibat, maka tidak hanya petugas lapangan saja yang menjadi tersangka.

Kerja sama antar lembaga: KLHK Gakkum, ESDM, kepolisian, akademisi, pemerintah daerah, agar seluruh aspek (kehati‑, lingkungan, perizinan) ditelusuri.

Restorasi lingkungan dan penilaian kerugian lingkungan

Universitas dan instansi pemerintah perlu menghitung kerugian lingkungan — bukan hanya kerusakan fisik, tapi dampak ekologis dan jasa lingkungan yang hilang.

Pemulihan area yang rusak dilakukan sesegera mungkin.


Kepala Laboratorium Situasi Terkini dan Prospek ke Depan

Polda Kaltim dan KLHK menegaskan akan bertindak profesional dan transparan, serta segera menggelar perkara setelah tahapan penyidikan awal terpenuhi.

Skintific