Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Warga Sidikalang Dikeroyok hingga Tak Sadarkan Diri, 2 dari 3 Tersangka Menyerahkan Diri ke Polisi

Polisi menghadirkan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/5/2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melawan petugas dan melakukan kekerasan atau merusak barang dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Kamis (1/5/2025).
Skintific

Warga Sidikalang Dikeroyok hingga Tak Sadarkan Diri, 2 dari 3 Tersangka Menyerahkan Diri

Medan Bicara Warga Sidikalang Dikeroyok terpukul menyusul insiden pengeroyokan yang menimpa Antoni Lumban Tobing (35) pada dini hari Selasa, 1 Juli 2025, di simpang Jalan Ring Road, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang. Korban ditemukan tak sadarkan diri, dengan wajah bengkak dan darah mengucur dari kedua telinga—menimbulkan dugaan luka serius akibat kekerasan fisik

Kronologi Singkat

  • Sekitar pukul 01.30 WIB, korban dianiaya oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK).

    Skintific
  • Penemuan dini terjadi oleh warga bernama Amir Berasa sekitar pukul 02.00 WIB, yang langsung membawa Antonio ke RSUD Sidikalang

  • Isabelle Sitanggang, istri Antoni, telah melaporkan kejadian ini dan meminta polisi segera menangkap pelaku

Warga Sidikalang Dikeroyok
Warga Sidikalang Dikeroyok

Baca Juga: Tiga Hari Operasi Patuh Seulawah di Lhokseumawe, 165 Pelanggar Terjaring Razia, 20 Sepmor Ditahan

 Respons Kepolisian

Sat Reskrim Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan dengan meninjau lokasi dan memeriksa rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua dari tiga tersangka utama telah menyerahkan diri ke kantor polisi. Satu lagi masih dalam pengejaran, ditengarai turut serta dalam penganiayaan.

Warga Sidikalang Dikeroyok  Kondisi Korban

Antoni dirawat intensif karena mengalami luka parah di kepala dan memar cukup luas. Menurut istri dan iparnya, Antoni sempat tidak sadarkan diri dengan kondisi serius, didesak agar polisi mengungkap motif serta pelaku pengeroyokan ini

Warga Sidikalang Dikeroyok  Dugaan Tindak Pidana

Polisi menduga tindakan tersebut masuk kategori penganiayaan berat, dan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP (Ayat 2) tentang kekerasan bersama yang menimbulkan luka berat. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.

  • Istri Antoni, Lasria Sitanggang, meminta pihak berwajib agar mengungkap kasus ini dengan cepat.

  • Iparnya, Candro Simbolon, meyakini bukti sudah cukup kuat karena rekaman CCTV turut membantu.

  • Warga setempat mulai khawatir terhadap keamanan, menuntut agar tindakan serupa tidak terulang.

Warga mendesak aparat agar hadir secara aktif menjaga keamanan di jalan-jalan utama. Banyak yang menilai pengeroyokan ini sebagai gambaran potensi ketegangan antar–kelompok dan meminta penegakan hukum tegas sebagai efek jera.


Rekap Kasus

Aspek Keterangan
Korban Antoni Lumban Tobing (35), warga Desa Blang Malum, Sidikalang
Kronologi Dianiaya di simpang Ring Road pada 1 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB
Kondisi awal Tak sadarkan diri, luka parah, dirujuk ke RSUD Sidikalang
Pelaku Tiga OTK; dua sudah menyerahkan diri, satu masih buron
Status hukum Dugaan penganiayaan berat Pasal 351 Ayat 2 KUHP
Aksi masyarakat Tekanan agar polisi segera menangkap semua tersangka & menindak tegas

 Pesan Polisi & Himbauan

Polres Dairi mengimbau masyarakat untuk:

  • Melaporkan indikasi kekerasan atau keamanan yang terganggu.

  • Memanfaatkan CCTV dan saksi mata sebagai bukti pelengkap hukum.

  • Mendukung proses hukum agar pelaku mendapat ganjaran sesuai hukum, sekaligus menjadi langkah preventif bagi kerawanan keamanan di masa depan.

Skintific